Friday, 22 May 2015

Sertifikat pangan industri rumah tangga (PIRT)

Sertifikat pangan industri rumah tangga (PIRT) adalah dokumen yang mutlak dimiliki oleh sebuah home industri/usaha kecil menengah (UKM) yang hendak memasarkan produknya ke Toko/Retailer/Distributor antar pulau.
Tanpa sertifikat PIRT, maka produk UKM tak bisa dipasarkan kesaluran-saluran distribusi tersebut, meskipun UKM telah mengantongi ijin SIUP, SITU dst....
Mengapa? Sebab sertifikat PIRT merupakan sebuah pengakuan tentang sehat tidaknya produk pangan olahan untuk dikonsumsi masyarakat. Jika suatu produk pangan olahan tidak mencantumkan nomor PIRT, maka Badan Pengawasan Obat Dan Makanan maupun Dinas Kesehatan tak sungkan2 menurunkan produk tersebut dari rak pajangan toko. Hal ini tentunya akan merugikan pihak Toko.
Untuk memperoleh sertifikat PIRT maka pelaku usaha harus memenuhi persyaratan laik kesehatan, yang meliputi, kesehatan lingkungan kerja, sarana, peralatan dan tenaga kerja. Serta keamanan dari penggunaan bahan tambahan pangan yang berbahaya, dilihat dari jenis material bahan maupun takarannya. Standar kelayakan tersebut dikeluarkan oleh BP POM RI dan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan.